Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis.(IDN Times/Daruwaskita)
Sementara itu, DPD PAN Bantul menegaskan bahwa DA, yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bantul periode 2019–2024, sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan partai.
Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pergantian posisi DA di struktur partai dan surat penggantiannya dari DPP PAN sudah diterima. "DA bukan lagi pengurus PAN, DPP PAN sudah memberi surat pergantian DA," ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Wildan juga menyatakan bahwa pihaknya terkejut atas penetapan DA sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.
"Pengurus PAN Bantul tidak tahu sama sekali terkait apa yang dilakukan oleh DA," tegasnya.