Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Uang pexels.com. (pexels.com/Ahsanjaya)

Intinya sih...

  • DA (46) ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu, bersama 2 pelaku lainnya.
  • Kasus terungkap saat transaksi mencurigakan di toko pakaian di Jogja pada Sabtu (5/4/2025).
  • Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Mata Uang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan DA (46), warga Kasihan, Bantul, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu. DA diketahui merupakan salah satu pengurus DPD PAN Kabupaten Bantul.

Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RI (40), yang juga berasal dari Kasihan, Bantul, serta DP (43), warga Kraton, Kota Yogyakarta.

Editorial Team