Yogyakarta, IDN Times - Setelah penantian satu tahun lebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review (JR) atau permohonan uji formil dan materiil yang diajukan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu. Padahal pengajuannya sejak 7 November 2019 dan mendapat nomor register perkara 70/PUU-XVII/2019.
Pengajuan JR terkait revisi kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai cacat prosedur dan substansi. UII menjadi salah satu institusi yang turut menolak revisi UU KPK yang berlangsung kilat dan memuat pasal-pasal kontroversial itu.
Pengajuan JR diwakili para pemohon, meliputi Rektor UII Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Djamil, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Eko Riyadi, Kepala Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Ari Wibowo, dan Dosen FH UII Mahrus Ali selaku perorangan.
“Hasilnya, MK menolak pengajuan uji formil dan mengabulkan sebagian uji material secara bersyarat,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum UII, Anang Zubaidy dalam siaran pers yang diterima IDN Times pada 5 Mei 2021.