Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ardi mengatakan, polisi berhasil meringkus pelaku usai menindaklanjuti laporan dari korban. NG ditangkap di tempat kerjanya, sementara motor curian ditemukan di rumah kos pacarnya di daerah Sleman.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku sempat memakai motor curian untuk aktivitas sehari-hari. Salah satunya mengantar jemput sang kekasih ke tempat kerja. "Dia punya Honda Beat, tapi karena faktor ekonomi kendaaraannya digadaikan, sehingga dia tidak bisa antar jemput," kata Ardi.
"Kemudian mengambil motor (curian) itu, dia juga sedang banyak kerjaan dan tidak bisa antar jemput. Akhirnya motor itu dikasihkan ke pacarnya untuk menunjang kerjanya," lanjut Kapolsek.
Pacar NG sempat bertanya tentang kepemilikan motor tersebut. "Pelaku bisa membuat yakin sang kekasih bahwa kendaraan milik salah seorang teman yang ia pinjam. Pacarnya tidak tahu, namun karena sempat membawa (motor curian) kita tetap mintai keterangan, statusnya saksi karena memang dia tidak tahu," ungkapnya.
NG saat in resmi berstatus tersangka, dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun pidana penjara.