Bantul, IDN Times - Pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama satu bulan, mulai 1-31 Agustus 2024, dapat menikmati program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja.
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diterapkan di DIY Selama 1 Bulan

1. Program khusus di Bulan Agustus 2024
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2024).
2. Aturan untuk mendapatkan penghapusan denda
Jefrry menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan, yaitu tanggal pendaftaran balik nama tidak melebihi 30 hari kerja, dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
Kedua, denda akan dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
“Denda balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
3. Penghapusan denda SWDKLLJ
Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja, hanya berlaku untuk tahun yang lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.
“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” tandasnya.