Sleman, IDN Times - WA (17), pengemudi Honda Mobilio bernopol H-8571-RG yang terlibat dalam laka mematikan di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (3/10/2020), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia kini berstatus pelaku anak dan tidak ditahan atas beberapa pertimbangan.
"Untuk kemarin (WA) sudah diperiksa awal sebagai saksi, kemudian sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak," kata Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan di Polres Sleman, Jumat (6/11/2020).