Sleman, IDN Times - Wajib Pajak berinisial HP dijatuhi hukuman pidana, karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. HP terbukti mengemplang pajak, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
HP didakwa melakukan tindak pidana bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023.
Para pihak hadir dalam sidang peradilan pidana yang dipimpin oleh Kurniawan Wijonarko sebagai hakim ketua didampingi Dian Yustisia Anggraini dan Gatot Raharjo sebagai hakim anggota. Terdakwa meminta kuasa hukumnya yang terdiri dari Hermanto, dan Emil Maruf Wahyudi, untuk mendampinginya selama peradilan berlangsung. Sidang berlokasi di ruang sidang utama PN Bantul.