Yogyakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang pengemis sebagai tersangka pencabulan anak laki-laki di Kota Yogyakarta.
Pengemis berinisial RK ditangkap saat melakukan aksi keduanya di Jalan Pramuka, Umbulharjo, Jumat (13/2/2026). Penangkapannya dilakukan warga dan menjadi viral di media sosial.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menuturkan, RK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/2/2026).
