Sekda DIY, Beny Suharsono. (Dok. Istimewa)
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan struktur sistem pengelolaan dan koordinasi Sumbu FIlosofi terdiri dari perpaduan sistem tradisional Keraton Yogyakarta dan pemerintahan terkini. Empat struktur pengelolaan dalam Management Plan terdiri atas Sekretariat Bersama untuk level keputusan dan kebijakan, Pengelola situs Kawasan Sumbu Filosofi untuk level operasional, Kelompok Kerja Teknis Sumbu Filosofi untuk level masyarakat, dan Sistem Tradisional untuk Tata Rakiting Paprentahan dan Tata Rakiting Wewangunan oleh Kraton.
Tugas Sekretariat Bersama Sumbu Filosofi adalah mengkomunikasikan pengelolaan warisan dunia Sumbu Filosofi kepada UNESCO melalui Perwakilan Indonesia untuk UNESCO; Mereka juga bertugas menyusun arah kebijakan dan strategi (tahapan, pendanaan) Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi; Melaksanakan koordinasi dan integrasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program/kegiatan, penganggaran Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi sesuai dokumen rencana pengelolaan/Management plan oleh semua pihak; Melaksanakan evaluasi dan perubahan dokumen rencana pengelolaan/management plan; Melaporkan pelaksanaan pengelolaan warisan dunia sumbu filosofi kepada Gubernur sekurang-kurangnya 1 bulan sekali.
Sementara untuk Kabupaten Bantul, Beny menyebut bersama-sama 4 pihak melaksanakan ketugasan dalam kerja pengelolaan warisan dunia. Juga, melaksanakan ketugasan Sekretariat Bersama di bawah penanggung jawab Bupati Bantul dan di bawah koordinator Sekda Kabupaten Bantul.
“Bantul bertugas mengkoordinasikan dan menyinergikan semua OPD-nya yang terkait dengan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama beserta ketentuan teknis turunannya. Selain itu juga melaksanakan ketentuan regulasi Rapergub DIY tentang Pengelolaan Warisan Dunia dan pedoman pelaksanaannya sesuai arahan Kebijakan Sekber Pengelolaan Warisan Dunia,” papar Beny.
Acara ditutup dengan penandatanganan kerja sama Sumbu Filosofi antara Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul, dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Penandatanganan yang disaksikan oleh Sri Sultan tersebut dilakukan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, Sekda Bantul, Agus Budi Raharja, dan dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yaitu GKR Condrokirono.