Sleman, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhy menilai kebijakan pemerintah mengubah skema penyaluran LPG 3 kg yang tak lagi melalui pengecer sebagai sebuah blunder karena mematikan usaha rakyat kecil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM per 1 Februari 2025 resmi melarang gas LPG 3 kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat harus membelinya langsung ke penyalur resmi Pertamina.