Ilustrasi melawan kekerasan seksual (commons.wikimedia.org/Anzimatta666)
Pelatihan khusus yang berdiri sendiri mengenai kekerasan seksual bagi residen memang belum ada. Namun, kata Darwito, materi terkait telah disisipkan dalam sesi awal pendidikan.
Dia mengklaim, pembekalan awal residen telah mencakup topik macam kekerasan seksual, perundungan atau bullying, dan penyalahgunaan wewenang.
"Semua residen di sini menandatangani kontrak bahwa mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang. Kalau melanggar, ya dikembalikan ke fakultas," ujar Darwito.
Dia menegaskan, institusi wajib bertindak apabila kekerasan seksual terjadi di dalam rumah sakit sebagai bagian dari proses pendidikan.
"Kalau itu pidana murni, ya itu urusan negara. Tapi, kalau terjadi dalam proses pendidikan di rumah sakit, kami bisa beri sanksi akademik, termasuk mengeluarkan. Institusi wajib bertindak jika tempat kejadiannya di sini. Tapi, kalau di luar dan di luar jam pendidikan, itu bukan wewenang rumah sakit," paparnya.