Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Agung menambahkan, Kemenag Kulon Progo telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala KUA Panjatan Zamroni terkait program yang menuai pro kontra ini. Pihaknya bagaimanapun tetap mengapresiasi niatan baik itu.
Dia memastikan syarat yang masuk program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan ini sejauh ini masih sesuai rukun pernikahan mengacu pelaksanaannya yang setelah prosesi akad nikah selesai.
"Harus di luar acara pokok, atau acara yang sifatnya syar'i. Jadi itu hanya merupakan bagian kembang-kembang dari kegiatan ketika mengumpulkan banyak orang. Cara yang dilakukan oleh KUA Panjatan hanya salah satu cara saja, banyak cara di KUA yang lain untuk meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, DIY mewajibkan setiap pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di wilayahnya untuk menghafalkan lima sila Pancasila.
Selain melafalkan kelima sila Pancasila, setiap pengantin baru juga diminta untuk melantunkan lagu wajib nasional.
Kepala KUA Panjatan Zamroni menjelaskan, melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan. Program ini dipromosikan ulang pada 10 November kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Dia menegaskan, syarat ini wajib bagi pengantin baru, bukan calon pengantin. Selain itu diberitahukan oleh pihak KUA saat melakukan pendaftaran pernikahan.
"(Dilakukan) setelah sesaat pelaksanaan pernikahan. Jadi tidak sebelumnya, takutnya nanti grogi gagal nikahnya," kata Zamroni.
Zamroni melanjutkan, syarat ini ditempuh selesai proses akad nikah agar salah satunya juga tidak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam. Ia menekankan bahwa gagal melalui persyaratan ini bukan berarti menggagalkan pernikahan.