Sleman, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai langkah yang diambil Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sarat kepentingan politis. PP itu memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.
"Kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi," ujar Fahmy, Senin (3/6/2024).