Yogyakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan izin ekspor pasir laut. Izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarakan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, mengerutkan wilayah daratan Indonesia.
Fahmy mengatakan Jokowi mestinya melanjutkan legasi kebijakan Presiden Megawati yang sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Larangan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.