Bantul, IDN Times- 12 penerbit di Yogyakarta yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) resmi melaporkan persoalan pembajakan buku yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Polda DIY.
Hisworo Banuarli dari KPJ mengatakan pelaporan tanggal 21 Agustus 2019 tersebut merupakan bentuk upaya penerbit di Yogyakarta dalam menyikapi pembajakan buku yang makin terbuka dan masif.
"Ini merusak ekosistem penerbitan buku dan merugikan dunia penerbitan. Perjuangan memang berat karena banyak penerbit besar kalah dengan pembajak buku. Maka penerbit yang tidak besar itu susah melawan. Maka kita bergabung bersama melalui kota Jogja ini untuk menyuarakan tentang pembajakan buku ini," katanya Minggu (25/8) di Jogja Expo Center.
Ia menjelaskan laporan tersebut dikawal oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Ariyanto selaku Ketua IKADIN Yogyakakarta mengatakan dukungan diberikan karena ada dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi.