Ilustrasi pemakaian aplikasi PeduliLindungi (dok. Pertamina Patra Niaga)
Sementara sebelum sanksi administratif dijatuhkan, pelanggar atau pihak pemicu kerumunan yang abai penerapan PeduliLindungi ini pertama-tama akan diberi peringatan tertulis maupun lisan. Dua kali pelanggaran, lanjut Aji, dilakukan penutupan sementara.
"Ketiga, bisa kita tutup, kita cabut izin di destinasi wisata, di hotel, restoran, atau di mana," imbuh Aji.
Ia meyakini beleid yang ada sudah cukup tegas. Di satu sisi Aji percaya tak ada pengelola atau pelaku usaha yang kehilangan izin operasionalnya.
"Dengan cara sanksi ditutup sementara itu pun seminggu gak ada omzet. Apalagi kalau sampai ditutup seterusnya nanti ngurus izin baru juga repot," tegasnya.
Pemda DIY meyakini kini tak ada lagi tempat usaha yang kesulitan mengajukan dan memperoleh kode QR PeduliLindungi. Kalaupun mendesak, di DIY masih ada aplikasi Visiting Jogja yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.