Bantul, IDN Times - Warga RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul keberatan dengan adanya kegiatan ibadah pada 14 Juli 2019 setelah memberikan tenggang untuk menggelar satu kali ibadat di gereja Pantekosta Indonesia Imanuel, pada Minggu (7/7) yang lalu.
Meski keberadaan Gereja Pantekosta maupun kegiatan ibadahnya ditolak warga setempat, pemilik Gereja, Pendeta Tigor Yunus Sitorus kekeh tetap akan menggelar ibadat karena merasa sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadat.
Lalu, apa langkah Pemkab Bantul agar tidak terjadi konflik sosial antara jemaat gereja Pantekosta dan warga Dusun Bandutan Lor saat ibadah berlangsung?