Penambangan diduga ilegal di Kulon Progo Ancam rumah warga. (Dok. Istimewa)
Pemilik bangunan terakhir, lanjut Munjid, sebenarnya memperbolehkan lahan tersebut digali dengan syarat setidaknya dibuatkan talud dan dibangun Kembali rumah tinggal. Namun pihak pelaksana tidak menyanggupi dan terkesan lepas tangan jika terjadi sesuatu yang buruk pasca penambangan. Bahkan warga tidak tahu lahan galian tersebut ke depannya akan difungsikan sebagai apa.
“Setelah tambang selesai tidak tahu mau dibuat gimana, gambarnya seperti apa masyarakat tidak tahu. Cuma kata Pak Dukuh yang di RT 18 dibuat pembuatan bibit, yang RT 19 belum tahu,” sambungnya.
Warga pun bingung menyikapi persoalan ini. Pasalnya, mayoritas warga adalah petani dan tidak paham regulasi soal tambang. Selama ini warga hanya membiarkan saja adanya aktivitas tambang tersebut.
“Warga bingung lapor ke mana, kalau ke kabupaten ketemu siapa bingung. Tingkat pengetahuannya beda sama orang kota. Ada penambangan ya dibiarkan saja, mau berargumentasi sama (ketua) RT, Dukuh, gitu juga nggak sampai,” terangnya.
Pihaknya berencana untuk melapor, entah atas nama pribadi maupun kelompok. Sebab, dampak dari tambang ini bisa berkepanjangan, terlebih tidak ada izin maupun sosialisasi kepada warga. “Yang saya lihat dampaknya lebih parah, warga mau berkeluh kesah sama siapa tidak berani, akhirnya saya siap bantu di depan, jadi tempat keluhannya. Kalau penambangan sesuai prosedur kita bisa menerima, karena saya lihat tidak transparan dan tidak sesuai, kebanyakan merugikan warga, ya kita bakal lapor,” katanya.