Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemutakhiran Data PBB-P2, BPKPAD Bantul Luncurkan Layanan ODS
ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)

Intinya sih...

  • Layanan ODS dilakukan di setiap kalurahan pada hari Rabu sesuai jadwal yang ditentukan. Pelayanan di 17 kapanewon, dengan lokasi pelayanan menyesuaikan jadwal.

  • Warga antusias memanfaatkan layanan ODS di kalurahan. Antrean warga cukup banyak hingga puluhan warga, terutama dari warga lanjut usia.

  • Layanan ODS merupakan inovasi baru untuk menyelesaikan permasalahan di lingkup masyarakat terkait PBB-P2. Mendukung transparansi, efisiensi, serta peningkatan akurasi pencatatan dan pelaporan penerimaan pajak daerah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul meluncurkan program Layanan One Day Service (ODS), yakni layanan jemput bola untuk pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Layanan ini digelar di kantor kalurahan se-Kabupaten Bantul setiap hari Rabu, pukul 08.00–12.00 WIB.

Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan BPKPAD Kabupaten Bantul, Selvira Mutiya, mengatakan Layanan ODS mulai dilaksanakan pada awal Februari 2026. Program ini diluncurkan setelah sosialisasi di 94 padukuhan di Bumi Projotamansari menemukan adanya keluhan masyarakat terkait pengurusan pemutakhiran data PBB-P2 yang selama ini hanya bisa dilakukan di Kantor BPKPAD. Jarak yang cukup jauh dinilai menjadi salah satu faktor masyarakat enggan melakukan pemutakhiran data.

‎"Dengan layanan ODS ini masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPKPAD namun cukup di kantor kalurahan saja karena kita berikan layanan jemput bola atau turun langsung ke masyarakat," katanya, Rabu (11/2/2026).‎

1. ‎ Layanan ODS dilakukan di setiap kalurahan pada hari Rabu sesuai jadwal yang ditentukan

Petugas pemungut pajak dari BPKPAD Bantul memberikan layanan ODS kepada wajib pajak. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Selvira, layanan ODS digelar setiap hari Rabu pukul 08.00–12.00 WIB di 17 kapanewon. Adapun lokasi pelayanan di tingkat kalurahan menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, layanan ODS di Kapanewon Pandak pada Rabu pekan kedua dilaksanakan di Kalurahan Triharjo, sementara pada Rabu pekan berikutnya pelayanan ODS digelar di kalurahan lain yang masih berada di Kapanewon Pandak.

"Jadi setiap hari Rabu ada layanan ODS di setiap kapanewon dan lokasi layanan ODS di kalurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga dari luar kalurahan namun masih satu kapanewon bisa akses layanan tapi untuk pengambilan berkas yang diperbarui harus di kalurahan tempat warga mendapatkan layanan ODS," tandasnya.

"Kapanewon yang memiliki empat kalurahan pelayanan ODS dipusatkan di satu kalurahan namun kapanewon yang memiliki lebih dari lima kalurahan maka pelayanan ODS di dua kalurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan," tambahnya lagi.

2. ‎ Warga antusias memanfaatkan layanan ODS di kalurahan‎

Warga memanfaatkan layanan ODS di salah satu kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut, Selvira menyampaikan antusiasme masyarakat untuk melakukan pembaruan data PBB-P2, seperti balik nama serta perbaikan luas tanah atau bangunan, terbilang cukup tinggi. Sebagian besar pemohon merupakan warga lanjut usia yang selama ini terkendala jarak jika harus mengurus pembaruan data PBB-P2 langsung ke Kantor BPKPAD Bantul.

"Tadi saya turun langsung layanan ODS di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, ternyata antrean warga cukup banyak hingga puluhan warga," tandasnya.

3. ‎ Layanan ODS merupakan inovasi baru untuk menyelesaikan permasalahan di lingkup masyarakat terkait PBB-P2‎

Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan layanan ODS menjadi terobosan untuk menjawab persoalan di tengah masyarakat terkait PBB-P2. Program ini sekaligus mendukung transparansi, efisiensi, serta peningkatan akurasi pencatatan dan pelaporan penerimaan pajak daerah.

"Kan banyak yang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) itu sudah ada mutasi ke pihak lain dan lain sebagainya, namun yang masuk di data kami masih tercetak dengan nama yang lama," katanya.

Istirul mencontohkan, terdapat kasus sebidang tanah yang telah dibeli seseorang sejak 10 tahun lalu. Namun, SPPT belum dilakukan balik nama dan masih tercatat atas pemilik lama, sehingga pemilik baru berpotensi tidak membayar PBB-P2.

"Karena, yang punya tanah merasa sudah menjual, sedangkan beli belum balik nama kepemilikan lahan pada mereka, sehingga tagihannya masih di kepemilikan yang lama. Banyak yang seperti itu, sehingga kita coba mulai dari pembetulan data-data yang selama ini tidak sesuai," ujar dia.

Menurut Istirul, layanan jemput bola melalui ODS menjadi salah satu aspek penting dalam digitalisasi pengelolaan transaksi pajak daerah melalui pemutakhiran data. Data yang akurat menjadi pondasi utama penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk mendukung transparansi, efisiensi, serta peningkatan akurasi pencatatan dan pelaporan penerimaan pajak daerah.

"Dari situ, kita melakukan layanan jemput bola pemutakhiran data PBB-P2, mulai 4 Februari sampai akhir Maret 2026. Layanan diberikan di masing-masing kantor kalurahan dengan jadwal yang telah ditentukan," tuturnya.

Editorial Team