Ilustrasi borgol (IDN Times)
Dari tangan FIP, polisi menyita satu unit air gun, satu unit magasin, dua butir peluru gotri, dan satu buah handphone. Dari handphone milik FIP, polisi menemukan jejak bukti percakapan di WhatsApp antara FIP dan pihak yang berselisih dengannya. Perselisihan mereka ini diduga dipicu masalah asmara.
Usut punya usut, orang-orang di minimarket tadi adalah pihak yang bertikai dengan FIP.
"Rupanya orang-orang tadi tuh cowok mantan pacarnya (pacar FIP) dan kawan-kawannya cowok itu. Jadi pacarnya yang sekarang ini punya mantan, rupanya mereka (dengan FIP) udah ribut di WA maen ancam-ancaman, ajak kelahi kalau bahasanya itu ketemu di mana lah gitu," ungkap Riski.
"Jadi ini bukan klitih, korban bukan random. Yang di medsos (viral klitih) mungkin tahunya sebatas informasi sebelum kita lakukan pemeriksaan," sambungnya menegaskan.
Polisi, kata Riski, sejauh ini telah menetapkan FIP sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena perbuatannya membawa senjata tanpa izin.
Undang-undang darurat dikenakan karena polisi sampai saat ini masih belum bisa menemukan dan mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berselisih dengan FIP.
"Kalau dapat kan bisa tahu perbuatan pidana, (semisal) pengancaman, atau yang lain," tutup Riski.