Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada Selasa (6/12/2022) mendatang. "Paling lambat itu tanggal 7 Desember 2022. Kita sedang pembahasan, kita sesuai ketentuan saja. Tanggal 6 Desember 2022 nanti kita umumkan," kata Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, ditemui seusai kegiatan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).

 

1. Pengumuman akan dilakukan tanggal 6 Desember 2022

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menjelaskan mekanisme pentapan UMK ini terdapat Dewan Pengupahan yang menghitung besaran UMK. "Ada rumusnya, hasilnya kemudian kita mohonkan rekomendasi di Kota, itu Pak Wali Kota," ujar Maryustion.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk ditetapkan. "Mekanisme seperti itu. Sehingga kita masih punya waktu merumuskan menghitung nanti pada saatnya tanggal 6 Desember 2022 UMK se-Kabupaten/Kota akan diumumkan. Regulasinya kan tanggal 7 Desember 2022 (batas maksimal), kita majukan," ucapnya.

2. Variabel untuk penghitungan

Editorial Team