Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi armada Maxride
Ilustrasi armada Maxride (Unsplash.com/Anisa Gauri)

Intinya sih...

  • Larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum di Yogyakarta untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan penataan transportasi hijau.

  • Becak tradisional akan diberdayakan dengan sentuhan modern dan transformasi ke becak listrik, sementara bajaj daring di luar kategori transportasi tradisional.

  • Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan anggaran untuk membantu pemilik bentor beralih ke moda transportasi listrik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan aturan larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum di wilayahnya. Aturan tertuang melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta. SE diteken Hasto pada 31 Oktober 2025.

SE ini menindaklanjuti Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.

1. Kelancaran lalu lintas hingga penataan transportasi hijau

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo (dok. Pemkot Yogyakarta)

Disebutkan dalam SE itu bahwa maksud dari kebijakan ini adalah demi meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, pelindungan kendaraan tradisional.

Selain itu, lanjut SE itu, mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal dan ramah lingkungan.

"Maka dengan ini Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum di Wilayah Kota Yogyakarta," tulis surat tersebut.

SE ini ditujukan kepada para pelaku usaha transportasi umum dan masyarakat di Kota Yogyakarta, serta ditembuskan kepada Gubernur DIY dan Kapolresta Yogyakarta.

2. Nasib betor dan bajaj daring

Ilustrasi bajaj daring (Unsplash.com/Gowtham AGM)

Hasto menuturkan bahwa SE ini diterbitkan sebagai upaya melindungi serta melestarikan transportasi khas Kota Gudeg.

Kebijakan ini ditempuh lantaran Yogyakarta mempunyai identitas kuat yang berbasis budaya, termasuk dalam aspek transportasi. Mempertimbangkan alasan itu, becak tetap akan diberdayakan namun dengan sentuhan modern nan ramah lingkungan.

Becak motor alias betor yang sudah cukup lama ada di jalanan Kota Yogya akan diupayakan transformasinya ke becak listrik.

"Kita mendorong becak Mataram atau becak Yogya ini tetap hidup, eksis. Hanya, bentornya kan diganti, tor-nya diganti listrik (betrik)," kata Hasto, Jumat (14/11/2025).

Sementara untuk bajaj modern yang kini beroperasi sebagai angkutan daring, Hasto menekankan jika kendaraan ini di luar kategori transportasi tradisional. Artinya, tak menjadi sasaran pelestarian pemkot.

"Alat transportasi yang seperti becak, seperti andong, itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih istilahnya, asli ya, berbasis budaya," ungkapnya.

3. Usulkan anggaran bantu betor jadi betrik

Becak listrik di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sebagai solusi untuk betor, Hasto menuturkan, Pemkot Yogyakarta mengusulkan anggaran untuk membantu para pemilik bentor supaya dapat beralih ke moda transportasi listrik.

"Kami sudah berusaha mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa kita bantukan kepada bentor, itu supaya menurunkan mesinnya terus diganti listrik, gitu," ungkapnya.

Editorial Team