Yogyakarta, IDN Times - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan aturan larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum di wilayahnya. Aturan tertuang melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta. SE diteken Hasto pada 31 Oktober 2025.
SE ini menindaklanjuti Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B/500.11.25.1/3869/09 tanggal 29 September 2025 tentang Arahan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.
