Ilustrasi Salat Id (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyampaikan imbauan serupa agar masyarakat lebih banyak melakukan ibadah di rumah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI Nomor B-1356/Kk.12.03/1/HM.01/2020 tentang panduan ibadah di bulan suci Ramadhan saat pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Agama Kora Yogyakarta Nur Abadi mengatakan, kualitas ibadah selama Ramadan tidak akan berkurang meskipun ibadah dilakukan di rumah. Nur Abadi berharap agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut.
“Kualitas ibadah tidak ditentukan dari lokasinya tetap ditentukan oleh keikhlasannya, kekhusyukan, dan kesucian jiwa masing-masing,” katanya.
Imbauan lainnya adalah adalah melakukan sahur atau buka puasa hanya dilakukan bersama keluarga, begitu pula dengan salat tarawih bisa dilakukan berjamaah di rumah.
“Untuk salat Idul Fitri yang biasanya digelar secara berjamaah di masjid atau lapangan juga ditiadakan. Takbir keliling pun ditiadakan. Sedangkan silaturahmi dan halal bihalal bisa menggunakan video conference,” katanya.