Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki. (Dok. Istimewa)
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pelayanan Pindah Penduduk dan Penduduk Rentan Adminduk, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Istudiar Anindito mengungkapkan, dalam pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) khususnya bagi kelompok rentan dan warga terlantar, Disdukcapil Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam melakukan pendampingan.
Selain membuka layanan adminduk bagi kelompok rentan, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi mengenai adminduk kelompok rentan, termasuk anak terlantar yang sudah dilaksanakan di 14 Kemantren. Pihaknya mengungkapkan, dalam penyelesaian adminduk bagi kelompok rentan, Disdukcapil memiliki kendala, di antaranya pada kelengkapan informasi dan dokumen kelompok rentan.
“Kita dibantu Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan atau assasment untuk mencari informasi mengenai anak tersebut. Karena syarat dan informasinya sangat kurang. Sehingga ini yang menyebabkan proses pembuatan akte kelahiran, KK ataupun NIK memerlukan proses yang lama,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk memproses adminduk bagi anak rentan, warga bisa lapor ke Disdukcapil Kota Yogyakarta ataupun Dinas Sosial dengan syarat memiliki surat pemberitahuan dari kepolisian. “Setelah melaporkan, kami akan menindaklanjuti. Tentunya dengan mengumpulkan informasi yang dibantu Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk melengkapi syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.