Ditemui terpisah, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan, proyek ini pada prinsipnya tetap berjalan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan waktu pengerjaan selanjutnya.
"Kita khusnuzon saja, jadi proyek itu kalau sekarang berhenti seperti itu, apakah bisa dilanjutkan atau stop, atau tender ulang di tahun yang akan datang. Belum tahu," katanya.
Alasannya, untuk menentukan sikap yang diambil terkait proyek ini membutuhkan pertimbangan hukum juga dari KPK. Pihaknya mencoba untuk mendapatkan petunjuk dan arahan soal nasib proyek SAH ini.
"Kalau boleh dilakukan sekarang ya kita lakukan, cuma persoalannya kan itu menyangkut persoalan hukum, harus jelas juga di sana. Dan dari sisi waktu memungkinkan atau tidak," lanjutnya menegaskan.