Terpisah, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengaku bersyukur jajarannya tak terlibat dalam dugaan manipulasi proyek ini. Harapannya, kejadian ini bisa jadi pembelajaran, khususnya bagi yang bekerja di bidang pengadaan.
"Teman-teman di badan layanan pengadaan agar supaya tidak terpengaruh apabila ada masukan, saran berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang bisa berpotensi menjadi pelanggaran saat pelaksanaan," katanya.
Ia pun mengisyaratkan agar ada monitoring lebih ketat lagi, khususnya di bidang pengadaan. "Pengawasan lebih baik, lebih ketat, fungsi-fungsi pengendalian pembangunan, fungsi-fungsi inspektorat, akan lebih dikoordinasikan lagi supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," cetusnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi lelang proyek Jalan Prof. Dr. Soepomo dan area sekitarnya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Dugaannya, Eka dan Satriawan bekerjasama agar proses lelang dapat dimenangkan PT. Manira Arta Mandiri. Buntut dari tertangkapnya tiga orang ini lewat OTT KPK, proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Prof Dr Soepomo terbengkalai. Proyek terhenti di Jalan Babaran, Tahunan, Umbulharjo.