Yogyakarta, IDN Times – PT Max Auto Indonesia sebagai penyelenggara operasional bajaj daring Maxride menjawab Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait larangan operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum. Pihak PT Max Auto Indonesia menyebut telah melakukan operasional sesuai aturan yang ada.
Government Relations PT Max Auto Indonesia, Budi Dirgantoro, mengatakan operasional Maxride mengacu aturan dari Kementerian Perhubungan. “Sejak tahun 2017, dengan terbitnya Permenhub 108, 118, 117, dan 12, kendaraan berplat hitam diperbolehkan mengangkut penumpang melalui layanan aplikasi online,” kata Budi, saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).
Budi mengatakan terkait perizinan, pihaknya menggunakan dasar regulasi yang sama dengan transportasi online lainnya. “Tidak ada perbedaan. Jika ke depan Yogyakarta menerbitkan aturan khusus terkait perizinan transportasi online, kami siap mengikuti,” tegas Budi.
