Ilustrasi otopet listrik. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sumadi menekankan, sebenarnya mekanisme pengoperasian kendaraan berpenggerak listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang juga menjadi acuan Perwal ini.
Dalam Permenhub itu diatur kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otopet, hingga sepeda roda satu atau unicycle masuk kategori kendaraan khusus. Artinya, memiliki jalur tersendiri atau hanya bisa dioperasikan di kawasan tertentu.
Dengan adanya kejelasan aturan ini, Sumadi melanjutkan bahwa perwal pelarangan kendaraan listrik itu nantinya juga akan mencantumkan sanksi bagi para pelanggarnya.
"Nanti koordinasinya dengan (pemerintah) provinsi, dengan lantas (polisi), kemungkinan dilakukan penyitaan. Tapi, masih didiskusikan, saya harapkan itu nanti disita," tandasnya.