Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertemuan korban apartemen Malioboro City dengan perwailan Pemkab Sleman. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kabupaten Sleman menerima aksi damai puluhan pemilik Apartemen Malioboro City yang menuntut kejelasan legalitas apartemen.
  • Perizinan terkendala karena pergantian status kepemilikan tanah dan aset apartemen dari PT Inti Hosmed kepada PT Bank MNC.
  • Pemkab Sleman berkomitmen membantu penyelesaian perizinan, memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait, dan memonitor setiap progres yang dilakukan.

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menerima peserta aksi damai yang dilakukan oleh puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman pada Rabu (1/5/2024). Massa yang merupakan para korban Apartemen Malioboro City itu menuntut kejelasan legalitas apartemen yang telah dibeli.

Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang tengah dihadapinya yaitu terkait belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.

Editorial Team

Tonton lebih seru di