Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menerima peserta aksi damai yang dilakukan oleh puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman pada Rabu (1/5/2024). Massa yang merupakan para korban Apartemen Malioboro City itu menuntut kejelasan legalitas apartemen yang telah dibeli.
Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang tengah dihadapinya yaitu terkait belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Belum diterbitkannya SHM Sarusun ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.