Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membuat skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Pengembangan ini untuk meningkatkan efisiensi pertanian organik berkelanjutan.
Selama ini usaha tani organik di Sleman cenderung parsial, terpecar dengan luasan relatif kecil. Menurut Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, pola tersebut tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar. Untuk itu, Pemkab Sleman membuat regulasi pertanian organik berbasis kawasan, seperti tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 62 Tahun 2023.