Kulon Progo, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024. Kini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, masih membahas kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan penghitungan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.