Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya BPN Kabupaten Bantul memblokir sertifikat tanah kasus Mbah Tupon.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto mengatakan pihaknya telah mengajukan ke Kantor ATR/BPN DIY untuk blokir internal. Alasannya, kata Tri, ada permintaan dari Mbah Tupon terhadap SHM yang ada hak tanggungan.
"Blokir internal ini juga tujuannya agar lelang dihentikan karena bidang tanah yang akan dilelang masih ada sengketa," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY menyebut sertifikat tanah Mbah Tupon yang berganti kepemilikan secara janggal, saat ini berstatus quo setelah dilakukan pemblokiran internal.