Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Pemkab Bantul siap memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.
  • Sertifikat tanah 1.655 m² milik Tupon beralih nama dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank tanpa sepengetahuannya.
  • Ketua DPRD Bantul mendukung keluarga Mbah Tupon untuk melaporkan ke polisi sebagai langkah terakhir mencari keadilan terkait kasus sertifikat tanah.

Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul siap memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang diduga menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat tanah 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiiba berganti nama.

1. Keluarga ditawari pendampingan hukum dari Pemkab Bantul

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan Pemkab Bantul siap memberikan pendampingan hukum namun saat ini belum ada respon dari keluarga Mbah Tupon.

"Kita sudah bertemu dengan keluarga Mbah Tupon, namun apa yang kita tawarkan untuk pendampingan hukum belum ada persetujuan dari keluarga Tupon," katanya.

 

2. Kronologi dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa Tupon

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul berawal saat sertifikat tanah milik Tupon seluas 1.655 m² diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Kronologi bermula pada tahun 2020, saat Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 m² kepada seorang warga bernama BR. Proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis. Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.

Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada BR di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. 

Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo dan Krapyak. Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.

“Beliau hanya manut karena percaya dengan BR,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Tupon.

Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Tupon telah beralih nama menjadi atas nama Indah Fatmawati dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp1,5 miliar.

3. DPRD Bantul dukung keluarga Mbah Tupon lapor ke polisi

https://images.app.goo.gl/m8KXH

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengaku prihatin dengan kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon dan untuk proses hukum pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut.

"Ya kita berharap aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional. Jangan sampai ada mafia tanah," ucapnya.

Hanung mengaku mendukung keluarga Mbah Tupon yang berusaha mencari keadilan dengan melaporkan ke polisi. Langkah itu menjadi langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan. "Kita akan mengawal kasus sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon," tandasnya.

Editorial Team