Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo (kanan).(IDN Times/Daruwaskita)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo mengatakan daging sapi yang masuk ke pasar tradisional harus dibarengi dengan surat dan stempel dari rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Jadi daging sapi yang masuk ke pedagang pasar harus ada surat dan stempel dari RPH. Di DIY saat ini sudah ada operasi surat dan ada stempel dari RPH," ucapnya, Rabu (13/4/2022).
Daging glonggongan menurut Joko biasanya dipasok dari luar daerah seperti Boyolali, Jawa Tengah. "Ketika akan masuk ke pasar sudah tidak mungkin lagi karena pasti akan ketahuan tidak ada surat dan ada stempel dari RPH. (Daging glonggongan) di pasar tradisional di kabupaten/kota di DIY dipastikan akan sulit masuk pasar," terangnya.