Yogyakarta, IDN Times - Objek pajak milik wajib pajak di Kota Yogyakarta yang menunggak pembayaran, bakal ditempeli stiker.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menjelaskan kebijakan itu bukan bentuk hukuman, melainkan pengingat bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak.
"Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya," ujar Andarini, Rabu (23/1/2025).
Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.