Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemilik Tunggak Pajak, Pemkot Yogyakarta Bakal Tempeli Stiker

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Objek pajak milik wajib pajak di Kota Yogyakarta yang menunggak pembayaran bakal ditempeli stiker sebagai pengingat.
- Tindakan penempelan stiker dilakukan secara bertahap pada wajib pajak dengan total tunggakan di atas Rp50 juta.
- Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi angka tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan kota.
Yogyakarta, IDN Times - Objek pajak milik wajib pajak di Kota Yogyakarta yang menunggak pembayaran, bakal ditempeli stiker.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menjelaskan kebijakan itu bukan bentuk hukuman, melainkan pengingat bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak.
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us