Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bakal ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, seiring diimplementasikan beleid atau kebijakan tersebut maka waktu penentuan besaran UMP di DIY diundur.