Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut bakal ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru untuk merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, seiring diimplementasikan beleid atau kebijakan tersebut maka waktu penentuan besaran UMP di DIY diundur.

1. Permenaker baru sebagai acuan UMP 2023

google

Aji mengatakan, hasil rapat bersama Menaker Ida Fauziyah dan Mendagri Zulkifli Hasan secara daring hari ini membahas salah satunya permenaker baru sebagai acuan perumusan UMP 2023.

"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada kementerian dengan PP 36 (2021) itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya," kata Aji, Jumat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kata Aji, dianggap tidak mampu merepresentasikan kondisi riil saat ini. "Oleh karena itu tadi (dibahas dalam rapat) akan ada Permenaker baru yang akan mengatur beberapa formula yang berubah," terang Aji.

2. Perubahan formulasi perhitungan upah

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Aji melanjutkan, permenaker baru itu akan memakai angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, beserta koefisien yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan lain-lain sebagai pertimbangan penentuan upah.

"Koefisien itu, 0,1, 0,2, 0,3. Koefisien itu nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, PDRB, dan lain-lain," urai Aji.

"Kalau dulu di PP 36 itu UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang lebih tinggi yang mana," tambahnya.

3. Pengumuman UMP dan UMK diundur

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil rapat bersama dua menteri hari ini, kata Aji, masih akan akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta dewan pengupahan, Apindo maupun serikat buruh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karenanya, tanggal penentuan UMP dan UMK tahun ini diundur, lantaran masih diperlukan waktu untuk duduk bersama membahas perumusannya dengan Permenaker baru sebagai acuannya.

"Kalau kita lihat dari PP 36/2021, kita mestinya Senin sudah mengumumkan UMP. Tadi disampaikan diberikan waktu untuk berembug bersama untuk UMP ditentukan tanggal 28 November. Untuk UMK diberikan waktu sampai 6 atau 7 Desember," pungkasnya.

Editorial Team