Ilustrasi penambangan pasir ilegal di Sungai Progo. (IDN Times/Daruwaskita)
Menurut keterangan dari Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tiga lokasi tambang ilegal tersebut di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kapanewon Gedangsari, dan Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Sementara, satu lagi terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Anna menjelaskan, kegiatan pertambangan di empat lokasi tersebut bakal dihentikan sampai dokumen perizinan dilengkapi. Dalam proses penutupan tambang ilegal tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan.
“Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah OPD Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi," jelas Anna.
Anna menambahkan, perusahaan pemilik tambang ilegal tersebut menyanggupi untuk melengkapi dokumen perizinan. Menurut Anna, sejumlah perusahaan tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tetapi, dokumen tersebut masih kurang karena dokumen lingkungan belum terpenuhi.
"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” jelas Anna.