Sekda DIY, Beny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Beny melanjutkan, UMK dan UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang mempedomani usulan dewan pengupahan di wilayah masing-masing, dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang UMS Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Dengan persentase kenaikan itu, UMK Kota Yogyakarta pada tahun depan naik Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81.
Sementara UMK Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,47. Adapun UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.
Jumlah UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp143.502,90 menjadi Rp.2.351.239,85. Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 jadi menjadi Rp2.330.263,67.