Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemda DIY Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Rp138.183 Menjadi Rp2.264.080

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
- UMP DIY tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp138.183,34 dibandingkan tahun sebelumnya.
- Besaran UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
- Penetapan UMS Provinsi DIY tahun 2025 meliputi empat sektor dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi tahun 2025.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, UMP DIY naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya atau sebesar Rp138.183,34.
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us