Sekda DIY, Beny Suharsono. (DN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Pemda DIY pada kesempatan ini turut menetapkan UMS Provinsi, ditentukan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi diperlukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan UMS Provinsi DIY ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMS Provinsi tahun 2025.
"Dalam hal tersebut UMS Provinsi DIY disepakati sebanyak empat sektor," tutur Beny.
Keempatnya meliputi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum; sektor aktivitas keuangan dan asuransi; sektor informasi dan komunikasi; dan sektor konstruksi.
"UMS Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913,65 atau sebesar 8,75 persen dan terendah sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau sebesar 7,50 persen," papar Beny.
Tiap-tiap UMS Provinsi Tahun 2025 untuk keempat sektor tadi juga berdasarkan Klasifikasi Baku Lapanhan Usaha Indonesia (KLBI).