ilustrasi COVID-19 (pixabay.com/BlenderTimer)
Di dalam surat diatur dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap kasus Covid-19, perlu dilakukan langkah konkret. SE menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, semua pihak terkait diharuskan melapor kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
"Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya. peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya," demikian isi poin ketiga dalam SE tersebut.
Selanjutnya, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie id/. Dinas kesehatan kabupaten/kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan sesuai pedoman berlaku.