Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) berharap seluruh badan publik di DIY, di lingkungan Pemda DIY hingga kabupaten/kota bisa meraih predikat informatif dalam hal pelayanan informasi.
“Sudah menjadi kewajiban untuk badan publik memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Termasuk melakukan mitigasi terhadap risiko keterbukaan pelayanan publik. Karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik dilindungi oleh undang-undang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono dalam Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024).