Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda DIY Dorong Badan Publik di DIY harus Peroleh Predikat Informatif

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) berharap seluruh badan publik di DIY, di lingkungan Pemda DIY hingga kabupaten/kota bisa meraih predikat informatif dalam hal pelayanan informasi.

“Sudah menjadi kewajiban untuk badan publik memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Termasuk melakukan mitigasi terhadap risiko keterbukaan pelayanan publik. Karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik dilindungi oleh undang-undang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono dalam Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024).

1. Hampir seluruh badan publik raih kategori informatif

Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024). (Dok. Istimewa)

Dikatakan Beny, pada monitoring dan evaluasi tahun 2023, hampir keseluruhan badan publik di DIY sudah meraih kategori informatif.  Hanya ada 24 dari 383 badan publik yang mengikuti monev 2023, yang berpredikat tidak informatif. Harapannya, semua badan publik bisa meningkatkan kualitas layanan publiknya agar predikatnya naik.

“Perlu diingat, keterbukaan informasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan informasi, dan ini harusnya memang dimulai dari pimpinan. Sudah ada garansi dari Bapak Gubernur bahwa kita wajib melakukan keterbakaan informasi publik, sehingga kita tinggal saling menguatkan,” paparnya.

2. KID ambil peran monitoring dan evaluasi

Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024). (Dok. Istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati mengatakan, salah satu tugas KID ialah memonitoring dan evaluasi diimplementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik. Tugas ini diemban KID sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan monev untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan umpan balik dan menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

3. Kalurahan di DIY juga menjadi sasaran

Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (18/7/2024). (Dok. Istimewa)

Erniati menuturkan, badan publik yang akan mengikuti monev keterbukaan informasi ini ialah OPD di lingkungan Pemda DIY, OPD di kabupaten/kota se-DIY, BUMD di lingkungan Pemda DIY, BUMD di kabupaten/kota se-DIY, dan kalurahan/kelurahan di DIY. Untuk peserta monev dari kalurahan/kelurahan, pihaknya menargetkan sekitar 20 persen dari jumlah keseluruhan.

“Tahun ini kami inginkan setidaknya ada 20 persen kalurahan/kelurahan di DIY yang ikut monev. Harapannya jumlah ini akan bertambah setiap tahunnya, hingga nantinya seluruh kalurahan/kelurahan akan menjadi peserta monev keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us