Yogyakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKA DIY), Wiyos Santoso angkat tentang penetapan tersangka Direktur Utama PT Taru Martani, NAA, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Permasalahan tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penetapan NAA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/M.4/Fd.1/05/2024, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-796/M.4/Fd.1/05/2024. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut berkaitan dengan Investasi Trading Emas Derivatif PT Taru Martani pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.