Tersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).
Setelah serangkaian upaya pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3) lalu dengan didampingi keluarganya. Menurut Aditya, pelaku menyerahkan diri setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.
"Pengakuan ada tiga tempat di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Barat," sebut Aditya.
Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, polisi belum menemukan jejak-jejak kekerasan seksual pada kasus ini.
Sementara itu dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor korban yang dipakai pelaku kabur ke Jawa Barat, serta barang-barang bernoda darah yang ditemukan saat penggeledahan kamar H di Cicalengka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) hidup. (Alasan Pasal 340) kita sangkakan yang terberat dulu," tutup Aditya.