Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi, Stella Minta Tak Buru-Buru

- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menilai pentingnya kajian sebelum memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi di Indonesia.
- Perguruan tinggi mengelola tambang sebagai tambahan sumber pemasukan perlu diapresiasi, namun tidak perlu terburu-buru dalam memutuskan sikap atas usulan ini.
- Perlu kajian mendalam dengan melihat perguruan tinggi luar negeri yang berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk pendanaan riset, sebelum memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia.
Sleman, IDN Times - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Stella Christie berpendapat kementeriannya tak perlu tergesa-gesa menyepakati usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi terpilih di Indonesia. Pihaknya melihat pentingnya menempuh kajian demi melihat sejumlah aspek dari usulan ini.
1. Mengapresiasi, tapi bukan berarti terima mentah

Stella menuturkan, usulan perguruan tinggi mengelola tambang sehingga kampus sebagai tambahan sumber pemasukan sepatutnya diapresiasi. Namun dia berpendapat agar tak perlu terburu-buru dalam memutuskan sikap atas usulan ini.
"Kalau dalam hemat saya, kita jangan buru-buru menetapkan ini boleh atau tidak boleh," kata Stella ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, Selasa (4/2/2025).
2. Bepikir cara paling efisien

Menurut Stella, perlu kajian mendalam disertai proyeksi dengan melihat perguruan tinggi luar negeri yang berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk pendanaan riset.
"Kita perlu memikirkan cara yang paling efisien untuk bisa menyalurkan pendanaan tambahan ini. Jadi kajian-kajian yang yang tepat itu perlu dilakukan, dan ini sekarang sedang dilakukan," pungkasnya.
3. Usulan perguruan tinggi kelola tambang

Wacana perguruan tinggi diberikan izin pengelolaan tambang berawal saat DPR lewat rapat paripurna mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Usulan ini termuat dalam Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP bisa diberikan kepada perguruan tinggi atau kampus dengan cara prioritas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan di balik usulan aturan pemberian IUP untuk perguruan tinggi adalah agar kampus memiliki tambahan sumber pemasukan demi menunjang aktivitas mereka. Usulan ini menuai pro dan kontra, salah satunya dari kalangan perguruan tinggi.