Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan. (Dok. Istimewa)
Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, pekerja migran juga memiliki hak asasi manusia sama halnya dengan pekerja lainnya. Untuk itu, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada PMI karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.
“Perlindungan yang kita berikan tentu perlindungan paripurna. Artinya, perlindungan yang kita berikan kepada calon PMI maupun keluarganya, dimulai bahkan sebelum mereka berangkat, selama bekerja di sana, sampai pulang kembali. Perlindungan ini pun meliputi aspek hukum, sosial dan ekonomi,” imbuhnya.
Gatot pun menuturkan, BP2MI berupaya menjadikan PMI sebagai warga negara VIP dengan perlindungan yang optimal dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hal ini sejalan dengan program prioritas BP2MI karena selama ini stigma publik pada pekerja migran telah terbentuk cara pandang yang negatif dan destruktif.
“Banyak yang menganggap menjadi pekerja migran adalah pekerjaan yang rendah. Padahal tidaklah demikian, karena jika melalui jalur resmi pekerja yang akan dikirim kami haruskan untuk benar-benar paham mengenai potensi dan risikonya bekerja di luar negeri. Perlindungan optimal kami berikan karena PMI rawan dengan perdagangan orang, rawan mengalami eksploitasi ataupun PHK sepihak, maupun rawan pula mengalami kekerasan. Sesuai undang-undang, kami berharap PMI menjadi pekerja yang humanis, bermartabat, mandiri dan tidak dimobilisasi,” paparnya.