Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lebih dari 12 ribu hektare lahan atau sawah produktif pada tahun 2026. Program ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan, meringankan beban petani, serta menjaga produktivitas pangan demi mewujudkan ketahanan pangan di Bumi Projotamansari.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu realisasi janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Namun, di balik program yang berpihak pada petani ini, muncul kekhawatiran soal potensi salah sasaran. Sebab, tak sedikit lahan produktif yang sudah berubah menjadi permukiman, tetapi pajaknya masih tercatat sebagai lahan persawahan.
Lantas, langkah apa yang akan diambil Pemkab Bantul agar program pembebasan PBB yang diperkirakan mengurangi pendapatan daerah hingga Rp1 miliar ini benar-benar tepat sasaran?