Sleman, IDN Times - Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, mengapresiasi pemerintah yang mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Menurut Gilang, kebijakan ini hadir karena konsumsi media sosial tidak lagi terbatas pada orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga perlindungan perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi, industri, maupun konten. Namun ia mengingatkan pembatasan usia saja belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif media sosial.
Seperti diberitakan pemerintah secara resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 lalu melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan ini menonaktifkan akun media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.
Gilang menyebutkan Indonesia bukan negara pertama yang membatasi usia pengguna media sosial. Hal ini serupa dipraktikkan seperti di Australia, Cina, Uni Eropa, Amerika, hingga Vietnam. Membawa tujuan yang sama untuk mengurangi dampak negatif akses konten terhadap anak usia dini yang perlu dilindungi.
Di sisi lain, ia menilai anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform. “Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
