Pihak pelatih sudah membuat surat pernyataan bahwa piagam itu tidak sesuai dengan hasil yang diraih di Malaysia. Yakni seharusnya peraih bronze, dia nulisnya mendapat emas atau peringkat pertama. Maka dia juga sudah mencabut penggunaan piagam itu untuk PPDB
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng mengungkap aksi pemalsuan piagam marching band.
Surya Deta Syafrie, Pelaksana Harian Kepala Disporspar Jateng mengatakan dari hasil klarifikasi sejumlah pihak termasuk ke pelatih marching band, dinyatakan piagam marching band yang dibawa untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai dengan hasil yang diumumkan panitia penyelenggara lomba.
Akhirnya Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana memutuskan menganulir penggunaan poin prestasi untuk piagam marching band palsu
Data Disdikbud Jateng, terdapat 69 piagam palsu, yang digunakan untuk mendaftar SMA Negeri sebanyak 65 orang dan SMK Negeri sebanyak 4 siswa. Seluruhnya tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6.
Tak hanya di Jawa Tengah, sejumlah kecurangan juga terjadi dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Meski sudah ada pengetatan aturan di sejumlah daerah seperti soal penggunaan Kartu Keluarga, toh tindakan tak terpuji orangtua masih saja dilakukan.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) nomor 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan juga Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023 dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 tahun dan KK dengan status “family lain” tidak lagi diakomodir. Namun di sejumlah daerah kasus numpang KK masih saja ditemukan. Mengapa masih terdapat masalah dalam pendaftaran sekolah tahun ini? Apa saja temuannya?