Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gapura Kota Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Pelebaran Jalan Bantul hingga Simpang Tiga Cepit terealisasi tahun 2025 dengan anggaran Rp17 miliar
  • Proyek dikerjakan oleh BBPJN Jateng-DIY, tanpa penggusuran rumah warga
  • PT KAI mengizinkan rel kereta ditimbun aspal, rencana pelebaran jalan akan dilanjutkan ke titik lainnya

Bantul, IDN Times - Pelebaran Jalan Bantul dari gapura kota hingga Simpang Tiga Cepit dipastikan terealisasi pada 2025. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp17 miliar ini tetap berjalan karena tidak terkena pemangkasan dari pemerintah pusat.

"Anggaran Rp17 miliar untuk pelebaran jalan dari gapura masuk Bantul hingga Simpang Tiga Cepit aman, tidak terkena efisiensi," kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, Rabu (23/4/2025).

1. Pengerjaan pelebaran jalan dilakukan oleh Pemerintah Pusat

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta. (IDN Times/Daruwaskita)

Pelebaran jalan tersebut akan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY. Pemkab Bantul hanya menerima hasil pengerjaannya. 

"Anggarannya ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY sehingga lelang proyek nantinya dilakukan oleh BBPJN Jateng-DIY," ucap Aris.

BBPJN Jateng-DIY juga telah melakukan pengukuran lokasi dan memastikan pelebaran jalan tidak akan menggusur tanah warga. "Kita sudah sosialisasi kepada warga dan mereka sepakat tidak minta ganti rugi karena hanya ada beberapa warga yang tritisan rumah terkena dampak pelebaran jalan dan tidak menjadi masalah," ujarnya.

"Yang terkena dampak adalah warung tidak permanen di sisi barat jalan dan itu juga diterima oleh pemilik warung karena bukan tanahnya," tambah dia.

2. Tidak masalah di lapangan dan tinggal melaksanakan pekerjaan

Ruas jalan dari gapura masuk Bantul hingga Simpang Tiga Cepit.(IDN Times/Daruwaskita)

Terkait keberadaan rel kereta api yang merupakan aset PT KAI, Pemkab Bantul telah berkoordinasi dengan pihak PT KAI. Hasilnya, rel diperbolehkan untuk ditimbun aspal sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran. 

"Jadi sudah tidak ada masalah di lapangan, tinggal melaksanakan pekerjaannya saja setelah ada lelang proyek," lanjut Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa setelah proyek pelebaran jalan dari gapura masuk Bantul hingga Simpang Tiga Cepit rampung, rencana pelebaran akan dilanjutkan ke sejumlah titik lainnya. Tahap selanjutnya mencakup Simpang Tiga Cepit menuju Simpang Tiga Kasongan, lalu ke Simpang Empat Dongkelan, Simpang Empat Goce, hingga Simpang Empat Palbapang.

"Untuk pelebaran Simpang Empat Dongkelan serta Simpang Empat Goce hingga Simpang Empat Palbapang nantinya bisa menggunakan anggaran APBD sebab merupakan ruas jalan kabupaten. Sedangkan pelebaran jalan dari Simpang Tiga Cepit hingga Simpang Tiga Kasongan. Selanjutnya akan diteruskan dari Simpang Tiga Kasongan menuju Simpang Empat Dongkelan anggarannya kita ajukan ke pemerintah pusat," pungkasnya.

3. Tidak ada penggusuran tanah maupun ganti rugi untuk warga

Ruas jalan dari Ruas jalan dari gapura masuk Bantul hingga Simpang Tiga Cepit.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Lurah Pendowoharjo, Sewon, Hilmi Hakimuddin, membenarkan bahwa tidak ada penggusuran maupun pembayaran ganti rugi terhadap 45 rumah di Padukuhan Sawahan, Dagen, dan Cepit yang terdampak proyek pelebaran Jalan Bantul. Ia menjelaskan, pelebaran hanya mengenai bagian tritisan rumah.

"Ya, karena rumah-rumah itu melebihi batas tanah milik dengan tanah negara. Sehingga tritisan rumahnya terkena proyek tersebut, dan tidak ada yang tergusur," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team