Ruas jalan dari gapura masuk Bantul hingga Simpang Tiga Cepit.(IDN Times/Daruwaskita)
Terkait keberadaan rel kereta api yang merupakan aset PT KAI, Pemkab Bantul telah berkoordinasi dengan pihak PT KAI. Hasilnya, rel diperbolehkan untuk ditimbun aspal sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran.
"Jadi sudah tidak ada masalah di lapangan, tinggal melaksanakan pekerjaannya saja setelah ada lelang proyek," lanjut Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa setelah proyek pelebaran jalan dari gapura masuk Bantul hingga Simpang Tiga Cepit rampung, rencana pelebaran akan dilanjutkan ke sejumlah titik lainnya. Tahap selanjutnya mencakup Simpang Tiga Cepit menuju Simpang Tiga Kasongan, lalu ke Simpang Empat Dongkelan, Simpang Empat Goce, hingga Simpang Empat Palbapang.
"Untuk pelebaran Simpang Empat Dongkelan serta Simpang Empat Goce hingga Simpang Empat Palbapang nantinya bisa menggunakan anggaran APBD sebab merupakan ruas jalan kabupaten. Sedangkan pelebaran jalan dari Simpang Tiga Cepit hingga Simpang Tiga Kasongan. Selanjutnya akan diteruskan dari Simpang Tiga Kasongan menuju Simpang Empat Dongkelan anggarannya kita ajukan ke pemerintah pusat," pungkasnya.