YF (25), pelaku penusukan di Simpang Empat Selokan Mataram, Seturan, Sleman, yang menewaskan dua mahasiswa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku setelah mendalami keterangan 4 saksi rekan korban, rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan hasil olah TKP.
YF diamankan di salah satu tempat persinggahannya, daerah Babarsari, Sleman, Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Mengakunya dari daerah Maluku, bukan dari Jawa. Tapi belum dapat menunjukkan akta otentik, identitas dirinya," kata Ade.
Polisi menyebut pelaku ini sudah setahun terakhir tinggal berpindah-pindah di Yogyakarta dan sekitarnya. YF tak bekerja dan mengaku cuma jalan-jalan selama perantauannya.
Petugas, dalam kasus ini berhasil menyita sebilah pisau dari tangan YF yang dipakai untuk menghabisi DS dan TIP.
YF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," tutup Ade.
Polisi kembali menegaskan, pemeriksaan terhadap YF masih berlangsung. Tak menutup peluang ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, DS (22), warga Pematang Siantar dan TIP (29), warga Bangka Belitung tewas setelah terlibat cekcok dengan sekelompok orang tak dikenal di Perempatan Selokan Mataram, Minggu pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut keduanya tewas dengan luka tusuk senjata tajam.